Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato Adat Mamakai

Infaq

Infaq mempunyai arti harfiah membelanjakan/menghabiskan/mengeluarkan/menyisihkan.
Dalil-dalil tentang infak banyak ditemukan di Alquran dan Hadits. Tulisan tentang infak sering dibarengi dengan pembahasan zakat dan sedekah. Tapi dari tulisan-tulisan tersebut hampir semua tidak memberikan hubungan yang jelas antara infak-zakat-sedekah. Kebanyakan berkutat hanya dalam arti harfiah saja.
Zakat secara harfiah berarti bersih/mensucikan. Zakat ketentuannya sangat jelas dan pasti. Jumlah yang dikeluarkan tidak boleh dirubah, ditambah, atau dikurangi.
Sedekah secara harfiah artinya benar. Sedekah dalam syar'i maksudnya perbuatan baik. Sedekah adalah pemberian cuma-cuma, baik jumlah ataupun keharusan melakukannya, tapi tentu saja tetap mengharapkan pahala.

Perkenankan saya memberi sedikit pandangan mengenai hubungan infak-zakat-sedekah. Perhatikan gambar berikut ini:

Penjelasan:
Jadi infak adalah segala bentuk pembelanjaan (dalam konteks ini pembelanjaan di jalan Allah/fii sabiilillah), baik yang wajib dan tertentu yaitu zakat, baik yang cuma-cuma tanpa keharusan yaitu sedekah, dan segala hal yang di luar zakat dan sedekah. (dan juga bukan denda).
Infak adalah pengeluaran/penyisihan harta secara umum. Bisa berupa yang wajib, contoh zakat. Bisa berupa sedekah. Bisa juga di luar zakat dan sedekah (yang lainnya). Contoh apakah yang di luar zakat dan sedekah? Well, banyak. Seorang suami yang menafaqo (menafkahkan) hartanya untuk keluarganya merupakan contoh yang baik. Nafaqo akarnya sama: Nun Fa Qof. Suami wajib menafkahi keluarganya. Tapi berapa jumlahnya? Ya tidak ditentukan. Tergantung kesepakatan. Tergantung pula dari kemampuan. Ketika suami dan istri bermusyawarah, misalkan terjadi kesepakatan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya Rp 1jt seminggu. Maka si suami wajib memberikan nafkah tersebut yang menjadi hak istri dan anak2nya. Bolehkan jumlahnya berubah? boleh-boleh saja. Lagi-lagi tergantung kesepakatan. Jikalau si suami naik pangkat dan rejekinya lebih, mungkin nafkah keluarganya jadi naik misalkan Rp 2jt seminggu. Kalau si suami pendapatannya berkurang (misalkan habis di PHK),laluhanya mampu Rp 500rb seminggu tentu sah-sah saja. Kalau penghasilan suami tidak menentu? Buat saja kesepakatan umpamakan 50% dari pendapatan untuk nafkah anak-istri. Jadi kuncinya: kesepakatan.
Lalu jika ada infak persenan yang diwajibkan oleh Imam kepada jamaahnya apakah boleh? Ya boleh-boleh saja. Yang jelas namanya tetap infaq (bukan zakat). Keleluasaan infaq boleh dimanfaatkan asalkan niatnya untuk fii sabiilillah dan bisa saja berubah sesuai mufakat. Infak ini menjadi wajib, tetapi bukan zakat (tidak ada yang diperbaharui di sini). Wajib karena sudah disepakati. Dan tidak melanggar karena niatnya memang untuk fii sabilillah.
Berikut cuplikan menyesatkan dari blog terkenal Hizb Albaniyah dan argumen saya tentang sesatnya tulisan tersebut:
1. Harta yang disetorkan bukan merupakan hak dan merupakan kebathilan karena haram memakan harta muslim lainnya.
Argumen saya: orang ini kebangeten. Seenaknya main taruh dalil dan memplintirnya. Memang betul mengambil harta muslim lainnya haram. Tetapi penyerahan infak bukanlah perampasan harta. Namanya saja infak, kok disamakan dengan merampas. Infak persenan yang merupakan hasil musyawarah antara jamaah dan imamnya dan digunakan untuk kegiatan fii sabilillah adalah sah-sah saja.
2. Sebuah kezhaliman, karena zakat saja harus menunggu 1 tahun dan infak 10% jauh melebihi persentase zakat.
Argumen saya: Zakat memang tidak bisa diutak-atik. Sudah final. Tetapi infak, tidak ada hubungannya dengan besarnya zakat. Infak bisa saja berupa iuran perang. Misalkan ajakan Nabi untuk membiayai perang, Nabi mengajak untuk berinfak. Nature dari infak memang tidak terikat waktu. Tidak mesti menunggu 1 tahun. Besarannya pun juga tidak terikat, bisa lebih besar, bisa lebih kecil. Infak perang bisa saja melebihi dari zakat mal. Jadi jangan mempermasalahkan berapa besarannya dengan membandingkan dengan zakat. Karena memang tidak ada hubungannya. Hanya orang bodohlah yang berpikiran seperti itu merupakan suatu kezhaliman. Lagian, seingat saya ada juga kok zakat yang 10%. Periksa saja ndiri.
3. Perkara yang diada-adakan. Bid'ah
Dasar gendheng. Kalau membuat zakat fitrah itu menjadi 100liter per kepala itu baru bid'ah (merubah syariat). Atau mewajibkan sedekah 100rb rupiah per-minggu. Tetapi infak? Infak itu, kembali pada definisinya adalah penyisihan harta umum. Tergantung kesepakatan, bagaimana me-mobilisasi dana untuk kepentingan fii sabilillah.
Dan mau tau lucunya?
Ternyata Hizb Albaniyah/Salafi Indon ini juga menggunakan istilah infak yang tidak ada "dicontohkan" nabi (lihat gambar di bawah). Hehehe... jadi ahli bid-ngah juga dong  :-D





Tidak ada komentar:

Posting Komentar